Pengertian Umroh
Umroh adalah berkunjung ke Ka’bah untuk
melakukan serangkaian ibadah dengan syarat-syarat yang telah ditetapkan. Umroh
disunnahkan bagi muslim yang mampu. Umroh dapat dilakukan kapan saja, kecuali
pada hari Arafah yaitu tgl 10 Zulhijah dan hari-hari Tasyrik yaitu tgl 11,12,13
Zulhijah. Melaksanakan Umroh pada bulan Ramadhan sama nilainya dengan melakukan
Ibadah Haji (Hadits Muslim)
Pengertian umroh atau definisi umrah
secara bahasa artinya berkunjung, sedangkan secara istilah adalah berkunjung ke
ka’bah dengan melaksanakan ketentuan-ketentuan yang berkaitan dengan umrah
dalam rangka mendekatkan diri pada Allah. Umrah disebut juga haji kecil, karena
beberapa ketentuannya hampir sama dengan haji misalnya tentang syarat-syarat,
rukun, atau larangan-larangannya. Apalagi perintah umrah disejajarkan dengan
perintah haji (Q.S Al Baqarah 2 : 196), tetapi pelaksanaan umrah lebih
sederhana dibandingkan dengan pelaksanaan haji.
Syarat Umroh
1. Rukun Umroh
a. Ihram disertai dengan niat
b. Thawaf
c. Sa’I
d. Tahallul
e. Tertib
2. Wajib Umroh
a. Ihram dan Miqat
b. Menjauhkan diri dari segala larnagan sebagaimana larangan haji.
Perihal miqat untuk umrah tentunya
tidak ada miqat zamani, artinya sepanjang tahun boleh mengerjakan ibadah umrah.
Sedangkan untuk miqat makani sama dengan haji.
Semoga dengan adanya artikel ini pengunjung dapat mengerti arti dari kata Ihrom.
{ 0 comments... read them below if any or add one }
Post a Comment